" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > menjama ' shalat karena hujan , boleh ? < / h3 > " , " isi " :[ ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " tue 13 january 2015 06 : 15  " , "  9 . 815 views  n " , " n " , " n " , " n " , " " , " apa yang sampai oleh ustadz sebut memang ada benar . cuma barangkali agak kurang lengkap . maka sini kita coba lengkap jelas , sekali juga dengan syarat dan tentu . maksud agar jangan orang - orang salah tarfsir tentang masalah ini . " , " benar sekali bahwa rasulullah saw pernah menjama ' shalat karena turun hujan . dan memang para ulama juga fatwa demikian . hanya saja boleh jama ' itu ada syarat dan tentu , mana para ulama saling beda dalam tarik simpul hukum yang kait dengan syarat dan tentu itu . u00a0 u00a0 " , " belum bahas lebih lanjut dengan syarat dan tentu , tidak ada salah kalau kita kaji lebih dulu dalil - dalil yang guna para ulama . di antara sebab mengapa syarat yang aju beda - beda , karena dalil - dalil yang guna tidak cara tegas sebut syarat dan batas - batas . " , " buah hadits yang dishahihkan oleh al - bukhari dan muslim sebut bahwa pernah rasulullah saw menjama ' shalat dzhuhur dengan ashar , serta shalat maghrib dengan isya ' di kota madinah . namun kalau kita perhati benar tidak sebut karena hujan . hujan itu adalah semata duga para shahabat saja . " , " " , " " , " ( hr . muslim ) " , " " , " al - imam malik dan al - imam asy - syafi ' i " , " dua pandang riwayat tambah dari imam muslim yang tegas bahwa jama ' itu jadi bukan karena takut dan juga bukan karena safar , padahal jama ' itu laku di dalam kota madinah , maka mungkin hal itu laku karena jadi hujan . " , " namun jumhur ulama tidak terima tambah riwayat dari imam muslim bahwa hal itu jadi bukan karena takut dan safar . sebab riwayat itu selisih riwayat jumhur . " , " ( hr . bukhari dan muslim ) " , " ( hr . ibnu abi syaibah ) . " , " sejak awal mazhab al - hanafiyah tidak boleh jama ' shalat kecuali hanya karena satu sebab saja , yaitu ketika haji di arafah dan mina saja . alas karena yang punya dasar masyru ' iyah qath ' i dari rasulullah saw hanya batas pada haji saja . " , " sedang di luar arafah dan mina pada saat haji itu , mazhab ini aku tidak temu dalil qath ' i yang boleh shalat jama ' . dalil - dalil yang guna oleh mazhab lain anggap kurang kuat untuk jadi alas boleh menjama ' shalat . apalagi hadist - hadits di atas , jelas - jelas tidak sebut alas hujan , kecuali hanya tafsir dari para shahabat . " , " maka dalam mazhab ini shalat jama ' tidak benar kalau alas hanya dar safar , sakit , hujan , dan lain . " , " mazhab al - malikiyah boleh hujan jadi alas untuk menjama ' shalat , namun ada syarat yang harus penuh untuk boleh , yaitu : " , " shalat jama ' itu hanya batas shalat maghrib dan isya ' saja . sedang dzhuhur dan ashar , meski turun hujan , tidak kenan untuk dijama ' . alas karena dalam shalat dzhuhur dan ashar tidak ada masyaqqah . " , " padahal syarat boleh adalah harus ada masyaqqah yang lebih dari biasa ( u0645 u0632 u064a u062f u0627 u0644 u0645 u0634 u0642 u0629 ) untuk boleh menjama ' dua shalat itu . sebut di dalam kitab mah al - jalil : " , " " , " dan beri ringan cara nadab ( sunnah ) karena sebab tambah masyaqqah dalam kait shalat isya ' dalam pilih laku cara jamaah di masjid batas hanya dengan menjama ' taqdim saja . arti tidak laku pada dzhuhur dan ashar , karena tiada tambah masyaqqah dalam shalat pada dua dalam pilih cara umum . " , " yang boleh hanya batas jama ' taqdim saja . sedang kalau jama ' ta ' khir hukum tetap tidak benar . " , " mazhab asy - syafi ' iyah juga ikut boleh hujan jadi alas untuk menjama ' shalat , namun ada syarat dan tentu yang harus penuh untuk boleh . tentu yang aju oleh mazhab asy - syafi ' iyah kait dengan menjama ' shalat karena hujan cukup banyak , antara lain : " , " yang boleh untuk dijama ' dalam mazhab asy - syafi ' iyah bukan hanya batas maghrib dan isya ' saja , tetapi juga masuk dzhuhur dan ashar juga . " , " dalam hal ini mazhab asy - syafi ' iyah tidak anggap bahwa masyaqqahnya adalah waktu maghrib dan isya ' , lain masyaqqah adalah hujan itu sendiri , sehingga bila hujan jadi di waktu dzhuhur pun sudah bisa jadi alas boleh menjama ' nya dengan ashar . " , " namun bentuk jama ' yang benar dalam mazhab asy - syafi ' iyah hanya batas pada jama ' taqdim saja , sedang bila kerja dengan cara menjama ' ta ' khir tidak benar . " , " selain itu shalat yang boleh dijama ' itu hanya laku cara jamaah . sedang bila laku tidak jamaah , alias shalat sendiri , maka hukum tidak benar . " , " shalat jama ' itu hanya boleh laku di dalam masjid saja , sedang bila laku di dalam rumah sendiri , meski laku dengan cara jamaah , maka hukum tidak boleh untuk menjama ' nya . " , " syarat akhir adalah harus ada masyaqqah yang halang orang untuk datang ke masjid . dan untuk syarat masyaqqah ini al - imam an - nawawi jelas detail di dalam al - majmu ' syarah al - muhadzdzab . " , " " , " menjama ' shalat karena hujan air atau salju dan jenis boleh bagi yang shalatnya di masjid yang niat belum dan dapat halang hujan dalam jalan . " , " " , " sedang orang yang shalatnya di rumah sendiri atau jamaah , atau jalan ke masjid padahal masjid letak di depan pintu rumah , atau wanita yang shalat di rumah atau laki - laki tetapi masjid jauh tanpa jamaah , apakah boleh menjama ' nya ? " , " dalam hal ini ada beda bagaimana sampai oleh jamaah dari khuasaniyyin dengan dua wajah . " , " dapat pertama yang lebih shahih adalah bahwa hal itu tidak boleh . teks dapat dalam kitab al - umm dan juga merupaka qaul qadim . di antara yang dukung adalah al - imam haramain , al - baghawi , ar - rafi ' i , al - muhamili dan al - jurjani . " , " alas karena jama ' hanya boleh dengan alas masyaqqah untuk bisa jamaah . dan kondisi di atas belum penuh syarat sebut . " , " dapat dua boleh , dengan alas bahwa rasulullah saw pernah menjama ' shalat itu , padahal pintu rumah istri - istri beliau tepat ada di hadap masjid . " , " namun dapat dua ini jawab oleh kalang dukung dapat yang tidak boleh , dengan argumentasi bahwa hanya rumah aisyah saja yang pintu dekat masjid , sedang pintu rumah istri - istri yang lain tidak demikian . " , " sedang dalam pandang mazhab al - hanabilah tentang menjama ' shalat karena hujan adalah bagai ikut : " , " yang boleh untuk dijama ' dalam mazhab asy - syafi ' iyah bukan hanya batas maghrib dan isya ' saja , tetapi juga masuk dzhuhur dan ashar juga . dalam hal ini dapat al - hanabilah sama dapat asy - syafi ' iyah dan selisih dapat al - hanafiyah . " , " yang tarik dalam mazhab al - hanabilah ini adalah bahwa yang benar bukan hanya jama ' taqdim saja , tetapi jama ' ta ' khir pun juga boleh . dengan demikian , mazhab al - hanabilah boleh kata bagai satu - satu mazhab yang boleh jama ' takhir , dalam kasus hujan bagai sebab . " , " di dalam kitab matan al - iqna ' sebut : " , " " , " " , " dan ada salju , embun , lumpur , angin kencang yang dingin , hingga orang yang shalat sendiri di rumah atau di masjid pada jalan di bawah . dan bagi orang yang tinggal di dalam masjid . " , " " , " " , " untuk mudah bagaimana beda syarat pada masing - masing mazhab di atas , ikut ini adalah tabel : " , " " , " ulaisy , mah al - jalil " , " " , " al - imam an - nawawi , al - majmu ' syarah al - muhadzdzab "
